Bharada E Mendapatkan Perlindungan Darurat LPSK, Begini Alasannya

14 Agustus 2022, 10:49 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. /Antara/lpsk.go.id/

 

SINARJATENG.COM - Pasca asesment terhadap Bharada E di Bareskrim Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menyetujui memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E.

Hal tersebut disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memastikan pihaknya setuju memberikan perlindungan darurat pasca melakukan asesment di Bareskrim Polri, seperti dikutip Sinarjateng.com di laman PMJ News hari ini.

Adapun tindakan assesmen tersebut dilakukan pasca pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin 8 Agustus 2022 ke kantor LPSK.

Baca Juga: Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu Malam Ini, KPU : 21 Parpol Dinyatakan Lengkap Administrasi

Keputusan perlindungan darurat itu diambil sejak kunjungan dua pimpinannya, Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Mabes Polri guna menemui langsung Bharada E alias Richard Eliezer.

"Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadilah,” ucap Hasto kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.

“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," sambungnya.

Baca Juga: Kwartir Daerah Jateng Buka Stand di Jambore Nasional, Siap Berbagi Literasi Melalui Kampung Digital

Masih dari keterangan Hasto, perlindungan darurat tersebut diberikan sementara karena keputusan perlindungan secara menyeluruh baru dapat diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin 15 Agustus 2022 mendatang.

"Terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat. Karena keputusan belum lewat sidang paripurna. Jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," tandasnya.***

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler