Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu Malam Ini, KPU : 21 Parpol Dinyatakan Lengkap Administrasi

- 14 Agustus 2022, 10:42 WIB
Anggota KPU RI August Mellasz membuka konferensi pers KPU RI pada Sabtu 13 Agustus 2022
Anggota KPU RI August Mellasz membuka konferensi pers KPU RI pada Sabtu 13 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

 

SINARJATENG.COM - Pada Minggu malam ini 14 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Setelah pukul 23.59 WIB KPU tidak akan menerima berkas pendaftaran parpol

Tercatat per sabtu kemarin sebanyak 31 parpol yang sudah mendaftar sebagai calon peserta pemilu.

Baca Juga: Kwartir Daerah Jateng Buka Stand di Jambore Nasional, Siap Berbagi Literasi Melalui Kampung Digital

Berdasarkan jumlah tersebut, 21 parpol sudah dinyatakan lengkap seluruh dokumennya. Sedangkan, 10 parpol belum lengkap.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pihaknya memberikan waktu bagi 10 parpol itu untuk melengkapi dokumennya sampai masa pendaftaran terakhir tengah malam nanti.

"Bila sampai dengan tanggal 14 (Agustus) pukul 23.59 WIB, kesepuluh parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap,” ujar Idham di Jakarta, Sabtu 13 Agustus 2022 seperti dikutip Sinarjateng.com dari PMJ News hari ini.

“Dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi," sambungnya.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x