KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang, Berikut Pasal yang Menjeratnya

- 13 Agustus 2022, 18:52 WIB
KPK menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.*
KPK menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.* /youtube.com/tangkap layar konferensi pers KPK/

SINARJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tetapkan enam tersangka atas kasus jual beli jabatan di birokrasi Kabupaten Pemalang.

Sebelumnya pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB KPK lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 34 orang di Gedung DPR RI.

Setelah lakukan pemeriksaan lebih lanjut pada Jumat 12 Agustus 2022 dalam konferensi persnya KPK telah tetapkan enam tersangka.

Salah satu tersangka yang telah ditetapkan merupakan Mukti Agung Wibowo (MAW) selaku Bupati Pemalang periode 2021/2026.

Baca Juga: Terbaru! Kumpulan Twibbon Hari Pramuka ke 61 Tahun

Adapun detail tersangka dalam kasus suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan seperti berikut.

1. Bupati Pemalang, MAW
2. Komisaris PDAU, AJW
3. Pejabat Sekertariat Daerah Pemalang, SM
4. Kepala BPBD Pemalang, SG
5. Kepala Dinas Kominfo Pemalang, YM
6. Kepala Dinas PU Pemalang, MS.

Ditetapkannya enam tersangka oleh KPK dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan birokrasi Kabupaten Pemalang, berikut peran dari masing-masing tersangka.

1. Bupati Kabupaten Pemalang (MAW) berperan sebagai penerima suap

Halaman:

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x