Divonis 9 Bulan Penjara, Terdakwa Satriya Terbukti Bersalah atas Kasus Ujaran Kebencian Bernada SARA

22 November 2021, 18:22 WIB
Divonis 9 Bulan Penjara, Terdakwa Satriya Terbukti Bersalah atas Kasus Ujaran Kebencian Bernada SARA /SinarJateng.com

SINARJATENG.COM - Sidang kasus ujaran kebencian bernada SARA melalui Facebook dengan terdakwa seorang advokat di Kota Semarang, R Winindya Satriya, telah sampai tahap akhir.

Majelis hakim yang diketuai Pesta Partogi Hasiholan Sitorus, membacakan vonis putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin 22 November 2021.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Satriya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: INFO LOKER! Waterboom Zatobay Pemalang Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA atau SMK, Cek Syaratnya

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi lamanya masa tahanan yang dijalani terdakwa," kata hakim Pesta Partogi Hasiholan Sitorus, dalam amar putusannya.

Hakim Pesta Partogi menyatakan, terdakwa Satriya melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Satriya untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga: INFO LOKER! Universitas Pekalongan (UNIKAL) Buka Lowongan Kerja sebagai Laboran dan Tenaga Teknis, Yuk Daftar!

"Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 2 bulan penjara," tambahnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jawa Tengah. Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda 10 juta subsidair 4 bulan penjara.

Hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Baca Juga: Jadwal Acara TV tvOne, Hari Ini Senin 22 November 2021: Jangan Lewatkan Tayangan Apa Kabar Indonesia

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa Satriya mengunggah status di media sosial Facebook. Postingan tersebut dinilai mengandung ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ada empat postingan dipersoalkan, meskipun saat ini sudah dihapus. Status FB yang saling berkaitan tersebut diunggah dalam kurun waktu 12--15 September 2020 lalu.

Postingan paling parah yang dianggap menyinggung SARA bertuliskan, "China satu bajingan kranjingan, bikin geger Semarang. Korbanmu tua-tua renta tak berdaya. Pengacara dan kliennya laknat".***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler