Polda Jateng Ringkus Pelaku Judi Togel di Sukoharjo, Pengungkapan di Beberapa Wilayah Jateng Lainnya Menyusul

21 Oktober 2021, 22:45 WIB
Barang bukti judi togel online /

SINARJATENG.COM - Sejumlah pelaku judi togel sudah dijadikan tersangka, dan Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng masih terus mengembangkan pengungkapan tindak pidana perjudian di beberapa wilayah di Jawa Tengah.

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Djuhandani di Semarang, Kamis, dari pengembangan pengungkapan sebelumnya, polisi kembali menangkap tiga penjual kupon judi togel secara daring di wilayah Sukoharjo.

"Tiga tersangka diamankan di lokasi berbeda di Sukoharjo," katanya.

Baca Juga: KODE REDEEM ML 22 Oktober 2021 Belum Digunakan Hari Ini Segera Klaim Jangan Sampai Kehabisan

Petugas juga mengamankan pula barang bukti berupa telepon seluler, uang tunai, serta kupon togel.

Dijelaskannya para bandar ini menyasar masyarakat dengan kondisi ekonomi kelas bawah.

Para pelaku selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap sejumlah tersangka tindak pidana perjudian jenis togel di sejumlah daerah di provinsi ini.

Baca Juga: Korban Pinjaman Online Ilegal Bisa Mengadu dengan Mengakses www.reskrimsus.jateng.polri.go.id

Para tersangka masing-masing diamankan di wilayah Sukoharjo, Klaten, dan Batang.

Penangkapan pertama dilakhkan terhadap seorang penjual kupon judi togel daring dan cap dji kia di daerah Sukoharjo.

Dari penangkapan itu kemudian dikembangkan dan diamankan dua tersangka lain di wilayah Klaten.

Sementara satu penjual kupon judi togel lainnya ditangkap di Kabupaten Batang yang membuka lapaknya di garasi rumahnya di wilayah Gringsing.

Baca Juga: Raih Flaming Red, Diamond di KODE REDEEM FF Garena 22 Oktober 2021 Belum Digunakan

Djuhandani menegaskan polisi akan terus melakukan penindakan terhadap penyakit masyarakat, terutama perjudian.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler