Polda Metro Grebek Perusahaan Pinjol Ilegal di Tangerang yang Tagih Pakai Ancaman Gambar Porno

14 Oktober 2021, 19:08 WIB
Unit Krimsus Polres Jakpus mengecek langsung aktifitas Pinjol di sebuah ruko. /PMJ Mews

SINARJATENG.COM - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek petugas di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Dalam penggrebekan itu, aparat menemukan fakta bahwa perusahaan pinjol tersebut menagih utang nasabahnya dengan mengirim gambar porno via media sosial.

"Kami temukan di sini penagihan menggunakan media sosial dengan memperlihatkan gambar pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip Antaranews, 14 Oktober 2021.

Baca Juga: UPDATE Corona 14 Oktober : Jawa Tengah Menjadi Provinsi Tertinggi Sumbang Kasus Baru

Yusri menambahkan, cara menagih utang dengan memperlihatkan gambar-gambar porno yang disertai ancaman itu membuat stres para pelanggan sehingga pihaknya akan kenakan juga pasal pornografi.

Selain menagih dengan menggunakan media sosial dan telepon, polisi juga menemukan adanya penagihan secara langsung yang disertai ancaman.

"Ada penagihan langsung, didatangi dengan ancaman-ancaman, apabila para peminjam 'online' tidak membayar akan diancam," ujarnya.

Baca Juga: PDI Perjuangan Pemalang Tetap Satu Barisan, Junaedi: Saya Tegaskan Tidak Ada Celeng, Adanya Banteng

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 32 orang yang merupakan manajemen dan karyawan perusahaan.

Para karyawan perusahaan selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan guna pengembangan penyelidikan.

Masih dalam kasus pinjol ilegal, polisi juga melakukan langkah tegas. Dalam waktu berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, polisi memburu penjual ribuan data KTP dan foto selfie KTP kepada komplotan penipuan pinjaman online (pinjol).

Baca Juga: Penting! Berikut 7 Lokasi Vaksin Gratis Kota Denpasar Bali Oktober 2021, Cek Segera

Diketahui bahwa ribuan data tersebut dijual ke masyarakat dengan harga per data mencapai Rp7.5 juta untuk kemudian data tersebut disalahgunakan dengan didaftarkan di aplikasi pinjol.***

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler