Serikat Buruh Ancam Boikot Seluruh Produk Indomaret Buntut Pidanakan Karyawan Tuntut THR

18 Mei 2021, 09:43 WIB
Ilustrasi memulai bisnis waralaba Indomaret. /Pixabay/mohamed_hassan



SINARJATENG.COM - Tindakan Indomaret yang mempolisikan seorang karyawan mereka yang menuntut pembayaran THR dari perusahaan pada Lebaran 2020 lalu.

Berbuntut ancaman dari buruh yang tidak akan membeli seluruh produk yang dijual di Indomaret lagi.

Buruh mengancam akan memboikot seluruh produk PT Indomarco Prismatama (Indomaret).

Baca Juga: KAI Daop 4 Semarang Layani 4.152 Pelanggan KA Jarak Jauh Selama 6 sampai 17 Mei 2021 

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menilai tindakan Indomaret itu tak seharusnya dilakukan.

Pasalnya, kasus yang terjadi pada karyawan bernama Anwar Bessy itu terlalu kecil, karena merusak gypsum kantor saat memperjuangkan THR 2020.

Perusakan yang mengakibatkan gypsum bolong 20cm-25 cm itu katanya juga terjadi secara spontan karena tuntutan pembayaran THR belum dipenuhi.

Baca Juga: ASN Kemenag Diingatkan Gus Yaqut Dihari Pertama Masuk Usai Libur Lebaran, Ini Pesannya

"Ini ada apa. Kasus yang sangat kecil sampai ke pengadilan. Kenapa THR yang tidak dibayar 100 persen tidak ada tindakan ke manajemen, tapi pengurus yang memperjuangkan haknya dipidanakan," ujar Riden dalam konferensi pers, Minggu 17 Mei 2021.

Laporan itu sudah masuk ke dalam proses persidangan. Berdasarkan catatan Riden, persidangan sudah dilakukan dua kali sejak manajemen Indomaret melaporkan Anwar.

"Dan 18 Mei 2021, Selasa, sidang ketiga. Dalam kesempatan ini saya ingin sampaikan ini telah terjadi kriminalisasi terhadap anggota kami FSPMI," ucap Riden.

Baca Juga: Awali Hari Kerja Usai Libur Lebaran, Bupati Kudus Ingatkan ASN Jadi Pelopor Protokol Kesehatan

Ia mengaku heran karena kasus sekecil ini harus sampai pengadilan. Sementara, belum ada penindakan terhadap manajemen Indomaret yang tidak membayar THR secara penuh kepada karyawan pada 2020.

Atas kasus tersebut, Riden mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap manajemen Indomaret. Ia tak terima karena manajemen telah melakukan kriminalisasi kepada buruh.

Ia sudah memberikan instruksi kepada anggota FSPMI untuk melakukan aksi di kantor Indomarco Prismatama. Jika manajemen tak merespons, maka Riden akan menginstruksikan untuk memboikot produk Indomaret.

Baca Juga: Hari Pertama Usai Libur lebaran, Bambang Kribo Sambangi Kantor Sekretariat Dewan

"Kalau manajemen Indomarco tidak merespons tuntutan kami, kami instruksikan untuk boikot semua produk Indomaret," pungkas Riden.

Sementara itu Indomaret melalui Marketing Director Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf menyatakan tak akan mengendurkan langkah untuk memidanakan karyawan mereka.

"Diharapkan semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung saat ini," jelas Wiwiek.

Baca Juga: Pasca Lebaran, Semua RS Diminta Siaga untuk Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Wiwiek juga membantah perusahaan nunggak bayar THR karyawan.

"Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya, termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan jumlah dan waktu sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," ucap Wiwiek.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler