Polri Bekerja Sama dengan Interpol Buru Keberadaan Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi Ke-26

19 April 2021, 05:26 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. /Tribratanews.polri.go.id

SINARJATENG.COM - Viral, Jozeph Paul Zhang menantang warga untuk melaporkannya ke polisi karena mengaku dirinya sebagai nabi ke-26.

Menanggapi berita tersebut, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Interpol untuk memburu keberadaan Jozeph Paul Zhang. 

Dugaan jika Jozeph saat ini sedang tidak berada di Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., Minggu, 18 April 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik, Jalur Tikus untuk Pemudik Dijaga Polda Metro Jaya 24 jam

Polri juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Kabareskrim Polri menegaskan keberadaan Jozeph Paul Zhang di luar negeri tidak menghalangi untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan.

"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 1442 H untuk Wilayah Semarang dan Sekitarnya, Senin 19 April 2021

Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang. Hal itu agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau nggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," ungkapnya.

Jenderal Bintang Tiga itu juga menjelaskan, penyidik Bareskrim bisa menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran tersebut. Menurutnya, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat bisa merusak persatuan dan kesatuan.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Minta Pemda Terus Jalankan Program Vaksinasi di Bulan Ramadan

"Kalau yang seperti itu 'kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri kan ditindak tegas," pungkas Mantan Kapolda Sumut itu.

Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang menantang minimal ada 5 laporan polisi di polres berbeda. Jozeph Paul Zhang akan menghadiahi orang yang melaporkannya sebesar Rp 1 juta.

"Gua kasih sayembara. Gua udah bikin video. Saya udah bikin video tantangan. Yang bisa laporin gua ke polisi gua kasih uang yang bisa laporin gua ke polisi penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang. Meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabulullah," tuturnya.

Baca Juga: PGN Tandatangani MOU dengan JPEN, Siapkan Pasokan dan Infrastruktur Gas Bumi di Jawa Tengah

"Kalau Anda bisa bikin laporan polisi atas nama penistaan agama, gua kasih 1 laporan Rp 1 juta. Maksimal lima laporan. Supaya nggak bilang gua ngibul kan jadi kan Rp 5 juta. Di wilayah polres yang berbeda. Saya kasih 1 laporan Rp 1 juta. Jadi lima laporan Rp 5 juta. Sabar ya. Klub nabi ke-16, lu pake kaus lu disambit orang lu, wah ini dia klub penista agama," kata Jozeph.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler