Polemik Sidang HRS Terus Berlanjut, KY: Perilaku Majelis Hakim Sesuai Kode Etik

25 Maret 2021, 17:20 WIB
Tangkapan layar Zoom Sidang perdana HRS di PN Timur. /Restu/Arahkata

SINARJATENG.COM – Komisi Yudisial (KY) Republik Indoneia menilai Majelis Hakim sudah berperilaku sesuai kode etik pada persidangan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (HRS).

KY juga menambahkan bahwa Majelis Hakim sudah sesuai dengan pedoman perilaku hakim dan sejalan dengan ketentuan hukum acara.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta di Jakarta pada Kamis, 25 Maret 2021, sebagaimana dikutip SinarJateng.com dari Antara.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Lowongan Kerja Palsu Bank BNI Diancam 12 Tahun Penjara

“Berdasarkan pemantauan persidangan atas perkara nomor 225 dan 221 tahun 2021 di PN Jakarta Timur KY menilai Majelis Hakim sampai saat ini melakukan sidang pemeriksaan sejalan dengan ketentuan hukum acara,” kata Sukma.

Sukma mengatakan KY akan terus melakukan pemantauan sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab agar sidang dapat berjalan dengan tertib.

Sukma juga berharap sidang dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Prof Noor Achmad Sebut Literasi dan Pengetahuan Publik Terhadap Zakat Masih Minim

Semua pihak baik itu hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa hingga kuasa hukum terdakwa harus berpegang teguh pada undang-undang yang berlaku serta menjaga kewibawaaan hukum.

KY pada sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab telah melakukan pemantauan persidangan secara virtual sebanyak tiga kali.

Pemantauan tersebut dilakukan pada 16 Maret, 19 Maret, dan 23 Maret 2021 yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca Juga: Kenali Sifat Narsisis Seseorang, Jangan-jangan itu Ada pada Pasanganmu

Langlah tersebut untuk memenuhi hak warga negara termasuk terdakwa guna memperoleh keadilan dan semua orang bisa mendapatkan kebebasan informasi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab yang meminta agar persidangan digelar langsung atau offline.

Majelis Hakim menetapkan sidang perkara Rizieq Shihab dengan nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung dihadiri terdakwa langsung.

Baca Juga: Muhammad Abdullah Syukri Nahkodai Ketum PB PMII Periode 2021-2023, Berikut Profil Lengkapnya

Sidang lanjutan Rizieq Shihab dijadwalkan kembali pada Jumat, 26 Maret 2021 dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi. Rizieq Shihab didatangkan langsung ke ruang persidangan PN Jakarta Timur.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menjamin bahwa kliennya akan tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) saat nanti dihadirkan dalam ruang persidangan.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler