Berisi Sanksi dan Besaran Denda, ini Perbedaan Surat Tilang Warna Biru dan Merah yang Harus dipahami

3 Desember 2020, 19:01 WIB
Polisi Wanita tengah memberikan sanksi berupa tilang pada pengendara yang melanggar peraturan. /Instagram.com/@satlantascimahi/

SINARJATENG.COM - Demi Keamanan dan kenyamanan dalam berkendara terutama di jalan raya, Mematuhi aturan lalulintas merupakan sebuah keharusan.

Jika terjadi suatu pelanggaran, malah tentunya akan ada konsekuensi yaitu sanksi dari petugas kepolisian atau terkena tilang.

Di Indonesia terdapat dua surat tilang yang berlaku. Yakni surat tilang merah dan surat tilang biru.

Baca Juga: Rekomendasikan Strategi agar Inklusi Berdampak pada Perekonomian, Wakil Direktur Indef: Ada Tiga GO!

Surat tilang tersebut berisikan sanksi dan besaran denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.

Lantas apa perbedaan keduanya?

1. Surat tilang bewarna biru

Baca Juga: Berikut Rekomendasi 5 Barang yang Bisa dibeli Saat Harbolnas 12.12 Nanti, Nomor 4 jadi Incaran!

Dilansir dari situs resmi Suzuki Indonesia, Surat tilang biru adalah surat bukti pelanggaran berwarna biru yang diberikan kepada pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Surat ini diberikan apabila pengguna jalan tersebut mengakui kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan tanpa keberatan

Dengan kata lain, surat tilang warna biru ini diberikan kepada pelanggar yang mau menerima dakwaan pelanggaran yang ditujukan kepadanya.

Baca Juga: Bukan Karena Kegiatan Ekspornya, KPK Ungkap Alasan Kasus Edhy Prabowo

Dengan demikian, petugas langsung memberikan surat bukti pelanggaran tersebut tanpa ada masalah diantara kedua belah pihak.

Dalam kasus ini, biasanya pelanggar bisa menyelesaikan proses pelanggaran yang dilakukan di tempat kejadian. Jadi di sini pelanggar bisa langsung membayar denda yang harus ditanggung atas pelanggaran yang dilakukan tanpa harus menjalani proses sidang.

Pelanggar akan diberikan kode pembayaran BRIVA untuk melakukan pembayaran denda melalui ATM atau BRI.

Baca Juga: Bupati Jepara Minta Pemdes dan Satgas Jogo Tonggo Tingkatkan Penanganan COVID-19

Bukti pembayaran tersebut nantinya akan ditukar di Kantor Satlantas dengan barang bukti yang disita petugas seperti SIM, STNK atau KTP.

2. Surat tilang merah

Surat tilang merah ini merupakan kebalikan dari surat tilang berwarna biru. Surat tilang berwarna merah ini diberikan kepada pelanggar peraturan lalu lintas yang tidak menerima atau keberatan atas tuduhan pelanggaran yang diberikan kepada orang tersebut.

Baca Juga: Isolasi Mandiri di Bangunan Tua, Anies Baswedan Jelaskan Keadaan Sekitar

Dalam kasus ini, apabila pelanggar merasa keberatan atas tuduhan pelanggaran yang diberikan, pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri bahwa dia tidak bersalah.

Dengan kata lain, pelanggar bisa menyampaikan pembelaannya pada sidang yang harus diikutinya.

Apabila ada pelanggar yang merasa keberatan dan ingin melakukan pembelaan, maka petugas akan memberikan surat bukti pelanggaran atau surat tilang berwarna merah.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19, Harapan Baru untuk Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit

Dalam surat ini dinyatakan bahwa pelanggar akan mengikuti sidang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Apabila putusan sidang terbukti tidak bersalah, maka orang tersebut bisa mengambil barang bukti yang sudah disita tanpa membayar denda.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Pahami Biar Gak Keliru, ini Perbedaan Surat Tilang Warna Biru dan Merah, Tetapi bila terbukti bersalah, maka pelanggar harus membayar denda yang ditentukan agar bisa membawa pulang barang bukti yang sudah disita.***

 

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler