Ridho Rhoma Sampaikan Permintaan Maaf Usai Ditangkap Polisi Akibat Kasus Narkoba

9 Februari 2021, 14:55 WIB
Ditangkap Lagi Karena Kasus Narkoba, Ridho Rhoma: Saya Minta Maaf Tidak Bisa Melawan Adiksi /Klikseleb.com

SINARJATENG.COM - Kembali terjerat kasus narkoba, Muhammad Ridho Irama atau Ridho Rhoma kini ditangkap oleh polisi.

Dihadapan media, Penyanyi dangdut ini juga menyampaikan permohonan maafnya lantaran kembali terjerat dalam kasus narkoba pada Senin, 8 Februari 2021.

"Saya ingin sembuh dari ini. Sekai lagi saya minta maaf yang sebesar besarnya," ujarnya.

Baca Juga: Berikut Penjelasan Ahli Mengenai Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia

Ridho menyampaikan permintaan maafnya karena gagal berjuang melawan ketergantungannya terhadap barang haram tersebut.

"Saya memohonn maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya," ujarnya.

Tak hanya itu, putra dari raja dangdut Rhoma Irama itu juga meminta maaf kepada keluarga besarnya, dan juga kerabatnya.

Baca Juga: Sambut Imlek di Rumah Saja dengan 6 Rekomendasi Drama China dari Viu

"Saya memohon maaf terutama kepada org tua saya, papa mama. Pada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penghelmar masyarakat Indonesia," ucap dia menambahkan.

Ridho ditangkap disebuah apartemen di Jakarta Selatan ada 4 Februari 2021 lalu. Saat ditangkap Ridho tengah bersama kedua orang rekannya.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan tiga butir ekstasi dari kantong celana Ridho Rhoma.

Baca Juga: Positif Amphetamin, Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polda Metro Jaya

"Saudara MR hasil urine positif, untuk kedua rekannya itu negatif dan kita jadilan saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Atas perbuatannya Ridho Rhoma dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 800 miliar.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma: Saya Ingin Sembuh, Ridho Rhoma bukan baru sekali berurusan dengan narkoba. Pada 25 Maret 2017 lalu dia juga ditangkap lantaran membawa sabu seberat 0,7 gram.

Baca Juga: Begini Tanggapan Wamenag Terkait Terbitnya SKB 3 Menteri

Ridho kemudian ditahan dan baru bebas dari masa hukumannya pada tahun lalu pada 8 Januari 2020.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler