SINARJATENG.COM - Pemerintah dalam hal ini Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk termin kedua.
Seperti dikutip dari akun Twitter resmi @KemnakerRI, menjelaskan bahwa mekanisme penerimaan bantuan ini masih sama seperti periode sebelumnya.
"Penyaluran BSU termin kedua dilakukan secara bertahap," ungkap Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Kemenkeu Tolak Pajak Mobil Baru 0 Persen, Kemenperin Ajukan Alternatif Lain
Menurut Menaker Ida Fauziyah, untuk memastikan penyaluran BSU tepat sasaran, penyaluran bantuan ini tetap melalui prosedur, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Mentri Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah.
Adapun mekanisme pencairanya sebagai berikut:
1. Bantuan akan diproses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Baca Juga: Tren Kopi Tingkatkan Permohonan Layanan Uji Mutu Kopi Indag Jawa Barat
2. Selanjutnya dana bantuan akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan melalui masing-masing rekening penerima, (baik rekening Himbara maupun non-Himbara).