Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi DPR RI Heri Gunawan menyatakan, strategi penciptaan lapangan kerja sebagaimana yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dilakukan dengan memprioritaskan keberpihakan kepada UMKM sebagai sektor utama.
"Hal ini dapat dilihat dalam konsideran 'Menimbang' UU Ciptaker bahwa pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM diletakkan pada susunan terdepan bersama-sama dengan koperasi, baru kemudian disusul dengan peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja," kata Heri Gunawan dalam keterangan tertulis, Jumat.
Baca Juga: Anggota DPR RI, UU Omnibus Law Mutlak Diperlukan Guna Mengantisipasi Kebangkrutan Negara
Heri mengemukakan, proritas UMKM sebagai sektor utama mengacu pada data bahwa kontribusinya terhadap PDB mencapai 60,3 persen.
Selain itu, ujar dia, kontribusi UMKM yang besar terhadap perekonomian belum diiringi dengan perhatian yang maksimal terhadap pengembangan UMKM.
Ia berpendapat, sejumlah masalah klasik masih menjadi persoalan yang membelit UMKM, seperti terkait permodalan, perizinan, pemasaran, basis data, dan akses terhadap proyek-proyek pemerintah.***