SINARJATENG.COM - Kabar gembira dipenghujung akhir tahun 2021, para pekerja yang terdampak PPKM akan menerima BLT Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 yang akan segera dicairkan pada bulan Desember 2021 ini.
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi pekerja atau buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Bantuan tersebut berupa uang sebesar Rp 1 Juta yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Pendaftar bantuan BSU Rp 1 juta dapat melakukan pengecekan status apakah termasuk sebagai penerima BSU melalui tiga cara pengecekan berikut;
Cara mengecek data penerima BSU melalui website :
1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masuk dengan data diri nama pengguna dan kata sandi yang Anda miliki
3. Cek 'Kartu Digital'
4. Klik gambar kartu tersebut kemudian akan muncul informasi terkait kepesertaan anda dan nomor rekening.
Mengecek melalui aplikasi BPJSTKU di ponsel pintar Anda :
1. Unduh aplikasi BPJSTKU di ponsel pintar Anda
2. Lakukan registrasi sesuai yang diminta seperti, memasukan alamat email, masukkan kartu peserta Jamsostek (KPJ), NIK, tanggal lahir, dan nama lengkap Anda.
3. Setelah selesai, masuk ke dalam aplikasi
4. Pilih menu 'Kartu Digital'
5. Info mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda akan tertera.
Baca Juga: Cek Data Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu, Bisa Login sid.kemendesa.go.id
Bisa juga melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp;
1. Hubungi nomor WhatsApp App BPJS Ketenagakerjaan 0813-800-70175 atau akses melalui laman https://wa.me/6281380070175
2. Setelah direspon, pilih "Informasi calon penerima BSU 2021"
3. Ikuti petunjuk yang ada
Adapun Cara dan Syarat mendapatkan Bantuan Upah Subsidi (BSU) sebagai berikut:
1. Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Kunjungi website Kemnaker.go.id.
- Lakukan pendaftaran akun dan aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP.
- Masuk ke akun SobatKom.
- Lengkapi foto profil tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek status penerimaan BSU.
2. Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS sampai dengan Juni 2021.
- Memiliki pendapatan maksimal 3,5 juta.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan untuk pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, Aneka industri, properti dan resi estate, perdagangan dan jasa.
Demikian itu cara dan syarat mendapatkan Bantuan Upah Subsidi (BSU) dari pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), semoga bermanfaat.***