SINARJATENG.COM - Para pekerja yang terdampak PPKM Level 3 dan 4 akan menerima BLT Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 yang akan segera dicairkan pada Bulan November 2021.
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi pekerja atau buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Bantuan tersebut berupa uang sebesar Rp.1 Juta Rupiah yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji atau BSU Rp1 Juta Tahun 2021 Sudah Bisa Diterima, Ini Syaratnya
Pendaftar bantuan BSU Rp 1 juta 2021 dapat melakukan pengecekan status apakah termasuk sebagai penerima BSU melalui tiga cara pengecekan berikut;
Cara mengecek data penerima BSU melalui website :
1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id