Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker, Berikut Syaratnya

- 2 November 2021, 09:12 WIB
Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dari Kemnaker, Berikut Syaratnya
Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dari Kemnaker, Berikut Syaratnya /Instagaram @kemenkominfo

SINARJATENG.COM – Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Bantuan tersebut berupa uang sebesar Rp. 1 Juta Rupiah yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Dikutip dari akun Instagram @kemenkominfo pada hari Selasa 2 November 2021, Adapun Cara dan Syarat mendapatkan Bantuan Upah Subsidi (BSU) sebagai berikut.

Baca Juga: Hari Penting di Bulan November 2021: Mulai Hari Pahlawan, Hari Kesehatan Nasional hingga Hari KORPRI

1. Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

- Kunjungi website Kemnaker.go.id.
- Lakukan pendaftaran akun dan aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP.
- Masuk ke akun SobatKom.
- Lengkapi foto profil tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek status penerimaan BSU.

2. Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

- Warga Negara Indonesia ( WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS sampai dengan Juni 2021.
- Memiliki pendapatan maksimal 3,5 juta.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan untuk pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, Aneka industri, properti dan resi estate, perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Anda Dalam Keadaan Darurat? Berikut Nomor Telepon Darurat Di Indonesia yang Bisa Anda Hubungi

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x