Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda bisa mengecek ke Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 atau menghubungi BPJS ketenagakerjaan melalui website: bpjsketernagakerjaan.go.id atau menghubungi via telepon: 176, WhatsApp: 0813 8007 0175.***
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda bisa mengecek ke Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 atau menghubungi BPJS ketenagakerjaan melalui website: bpjsketernagakerjaan.go.id atau menghubungi via telepon: 176, WhatsApp: 0813 8007 0175.***
Editor: Intan Hidayat