Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker, Berikut Syaratnya

- 2 November 2021, 09:12 WIB
Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dari Kemnaker, Berikut Syaratnya
Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dari Kemnaker, Berikut Syaratnya /Instagaram @kemenkominfo

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda bisa mengecek ke Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 atau menghubungi BPJS ketenagakerjaan melalui website: bpjsketernagakerjaan.go.id atau menghubungi via telepon: 176, WhatsApp: 0813 8007 0175.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah