Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker, Berikut Syaratnya

- 2 November 2021, 09:12 WIB
Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dari Kemnaker, Berikut Syaratnya
Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dari Kemnaker, Berikut Syaratnya /Instagaram @kemenkominfo

SINARJATENG.COM – Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Bantuan tersebut berupa uang sebesar Rp. 1 Juta Rupiah yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Dikutip dari akun Instagram @kemenkominfo pada hari Selasa 2 November 2021, Adapun Cara dan Syarat mendapatkan Bantuan Upah Subsidi (BSU) sebagai berikut.

Baca Juga: Hari Penting di Bulan November 2021: Mulai Hari Pahlawan, Hari Kesehatan Nasional hingga Hari KORPRI

1. Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

- Kunjungi website Kemnaker.go.id.
- Lakukan pendaftaran akun dan aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP.
- Masuk ke akun SobatKom.
- Lengkapi foto profil tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek status penerimaan BSU.

2. Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

- Warga Negara Indonesia ( WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS sampai dengan Juni 2021.
- Memiliki pendapatan maksimal 3,5 juta.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan untuk pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, Aneka industri, properti dan resi estate, perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Anda Dalam Keadaan Darurat? Berikut Nomor Telepon Darurat Di Indonesia yang Bisa Anda Hubungi

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda bisa mengecek ke Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 atau menghubungi BPJS ketenagakerjaan melalui website: bpjsketernagakerjaan.go.id atau menghubungi via telepon: 176, WhatsApp: 0813 8007 0175.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah