SINARJATENG.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dimasa pandemi ini BPJS Ketenagakerjaan mempunyai layanan tanpa datang ke kantor BPJS di Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK).
Untuk anda yang sudah terdaftar di Program jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dan akan mengklaim program Jaminan Tua.
Alangkah baiknya siapkan syarat-syaratnya berupa dokumen asli untuk di scan agar prosesnya bisa efektif dan sesuai prosedur.
Berikut syarat - syaratnya :
1. Kartu peserta (fisik maupun digital)
2. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Kerja
5. Buku Rekening (halaman yang tertera nomor dan masa aktif)
6. Foto Diri (tampak depan)
7 Formulir Pengajuan JHT
8. NPWP
Jika persyaratan sudah, silakan lanjutkan prosesnya di BPJSTKU ataupun antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Semoga bermanfaat.***