Cara Klaim Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

- 12 Oktober 2021, 03:22 WIB
BPJS Ketenagakerjaan membuka Layanan  Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) di masa pamdemi
BPJS Ketenagakerjaan membuka Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) di masa pamdemi /Instagram/ @bpjs.ketenagakerjaan

SINARJATENG.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dimasa pandemi ini BPJS Ketenagakerjaan mempunyai layanan tanpa datang ke kantor BPJS di Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK).

Untuk anda yang sudah terdaftar di Program jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dan akan mengklaim program Jaminan Tua.

Alangkah baiknya siapkan syarat-syaratnya berupa dokumen asli untuk di scan agar prosesnya bisa efektif dan sesuai prosedur.

Baca Juga: Dompet Dhuafa Jawa Barat Terima Satu Unit Mobil Jenazah dari British Propolis Guna Mendukung Aktivitas Sosial

Berikut syarat - syaratnya :

1. Kartu peserta (fisik maupun digital)
2. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Kerja
5. Buku Rekening (halaman yang tertera nomor dan masa aktif)
6. Foto Diri (tampak depan)
7 Formulir Pengajuan JHT
8. NPWP

Jika persyaratan sudah, silakan lanjutkan prosesnya di BPJSTKU ataupun antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Semoga bermanfaat.***

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah