Setahun Jokowi-Ma'ruf, Pemerintah Beri Insentif Hingga Kemudahan UMKM

20 Oktober 2020, 17:14 WIB
Pekerja menyelesaikan pembuatan bak mandi teraso di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 19 Oktober 2020. /ANTARA

JAKARTA, SINARJATENG.COM - Dalam setahun Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, pemerintah telah memberikan sejumlah insentif hingga kemudahan dalam perizinan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Sejumlah insentif ditujukan pada UMKM sebagai upaya pengentasan kemiskinan, pemerataan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja," sebut Buku Laporan Tahunan 2020, Peringatan Setahun Jokowi-Ma'ruf: Bangkit untuk Indonesia Maju, yang dikutip di Jakarta, Selasa.

Pemerintah menilai UMKM menjadi sektor penting yang harus ditopang untuk mendukung ekonomi nasional.

Baca Juga: Anggota DPR Sebut UMKM Penyelamat Ekonomi Indonesia

Sebanyak 99 persen entitas bisnis di Indonesia merupakan UMKM, yang kontribusinya terhadap PDB mencapai 60,8 persen dan kontribusinya terhadap penyerapan tenaga kerja sebesar 97 persen.

Pada akhir Juni lalu, pemerintah mengalokasikan Rp4,2 triliun melalui program fasilitas pinjaman daring (online) yang dinamakan DigiKU atau Digital Kredit UMKM kepada UMKM dalam ekosistem digital.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM yang disadur dari Buku Laporan Tahunan 2020 itu, terdapat 1,6 juta unit UMKM yang sudah terdigitalisasi dari target pemerintah sebanyak 2 juta unit.

Baca Juga: Polisi Dikerahkan Sadarkan Warga untuk Terapkan Protokol Kesehatan

Selain itu, jumlah penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mencapai Rp107,28 triliun dengan jumlah debitur 3,17 juta, sedangkan penyaluran kredit ultramikro (Umi) mencapai Rp4,85 triliun dengan debitur 1,5 juta.

Di sisi lain, melalui program mekaar, jumlah penyaluran mencapai Rp11,2 triliun dengan jumlah debitur 6,57 juta.

Selain insentif, pemerintah juga memudahkan pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya melalui Undang-Undang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja diajukan untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan membuka lapangan kerja.

Baca Juga: Anggota DPR RI, UU Omnibus Law Mutlak Diperlukan Guna Mengantisipasi Kebangkrutan Negara

Ada dua jenis perizinan yang akan diberi kemudahan dan diberikan sekaligus. Pertama adalah perizinan sebagai lisensi pendirian pendaftaran usaha dan kedua perizinan yang terkait dengan sertifikasi izin edar dan sertifikasi halal bagi produk yang memerlukan sertifikasi tersebut dan akan diberi subsidi oleh negara.

Selain itu, melalui UU Cipta Kerja, pendirian perseroan terbatas untuk sektor UMKM dari syarat dua orang kini dipermudah menjadi bisa dilakukan oleh hanya satu orang.

"Regulasi ini sekaligus memberi kemudahan dalam perizinan UMKM," demikian dikutip dari Buku Laporan Tahunan 2020, Peringatan Setahun Jokowi-Ma'ruf: Bangkit Untuk Indonesia Maju.***

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler