Bantuan Subsidi Gaji atau BSU Rp1 Juta Tahun 2021 Sudah Bisa Diterima, Ini Syaratnya

25 Juli 2021, 08:24 WIB
Kriteria baru penerima BSU Rp1 juta, gaji di bawah Rp3,5 juta dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay

 

SINARJATENG.COM - Kabar baik untuk masyarakat yang terkena dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat atau kini statusnya level 4.

Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan subsidi gaji/upah atau BSU untuk warga yang terdampak PPKM Level 4.

Mereka akan mendapatkan bantuan dengan besaran yang diterima Rp 1 juta untuk jatah dua bulan yakni untuk bulan Juli dan Agustus, masing-masing Rp500.000 per bulan.

Baca Juga: Klik Link cekbansos.kemensos.go.id, Ini Cara Cek Penerima BST Rp 600 Ribu

Ini syarat untuk dapat menerima bansos subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Penerima upah

3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

4. Berada di Zona PPKM Level 4

5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta

6. Karyawan yang bekerja pada sektor yang terdampak PPKM

7. Jika karyawan yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK

Baca Juga: BST Kemensos Rp600.000 Sudah Cair dan Ada Tambahan Beras 10 Kg, Silahkan Klik cekbansos.kemensos.go.id

Pastikan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, untuk itu lakukan langkah berikut:

1. Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan username dan password yang dimiliki

2. Masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital'

3. Klik gambar kartu

4. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Baca Juga: Cek Bansos BST Kemensos Rp300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id Lewat HP, Ini Caranya

Bantuan ini juga hanya diberikan kepada karyawan/pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

Selain itu, karyawan juga sebaiknya segera cek rekening untuk memastikan bahwa BSU Subsidi Gaji ini bisa ditransfer.***

 

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler