SINARJATENG.COM - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Galang Permadi, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas, pada Jumat 24 September 2021.
Kejadian berawal pada saat Galang hendak bertugas kontrol keliling pada area branggang sekat antara tembok terluar pada pukul 17.00 WIB.
Galang menemukan psikotropika jenis sabu dan pil koplo tersebut dalam bentuk bungkusan berwarna coklat.
Baca Juga: Sebagai Upaya Deteksi Dini, Lapas Semarang Gelar Pemeriksaan HIV untuk Narapidana
Diduga upaya penyelundupan narkoba tersebut dengan modus melempar dari luar tembok lapas yang akan di lempar ke dalam blok namun upaya tersebut gagal tidak sampai ke dalam blok hunian.
Selanjutnya, Galang melaporkan kejadian tersebut kepada Komandan Jaga dan Kepala Keamanan yang selanjutnya dilaporkan kepada Kalapas Semarang, Supriyanto.
Kalapas Semarang melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan agar segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: Antisipasi Kebakaran, Petugas Lapas Semarang Gelar Simulasi dan Dilatih Gunakan APAR
Sekitar pukul 18.00 WIB, Tim dari Unit Reserse Kriminal Polsek Ngaliyan datang ke Lapas Semarang untuk melakukan pemeriksaan dan serah terima barang bukti.
"Bungkusan itu berisi narkotika jenis sabu seberat 10 gram dan 100 butir pil koplo,” ungkap Supriyanto.
"Barang bukti penyelundupan narkoba tersebut sudah kami serahkan ke Polsek Ngaliyan untuk dapat dilakukan penyelidikan lanjutan,” tambahnya.
Baca Juga: Kebakaran Lapas Tanggerang, Polda Metro Jaya Periksa 22 Saksi
Mengantisipasi hal tersebut, Lapas Semarang sudah berupaya memasang CCTV untuk di luar tembok dan mengoptimalkan petugas dalam melakukan kontrol keliling ke luar tembok secara berkala.
Kalapas Semarang sangat mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan narkoba oleh petugas Lapas.
"Ini merupakan bukti keseriusan jajaran Lapas dalam menegakkan komitmen untuk perang terhadap narkoba,” jelas Supriyanto.
Baca Juga: Insiden Kebakaran di Lapas Tangerang, Presiden Jokowi Sampaikan Turut Berbelasungkawa
Sebelumnya, berdasarkan edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan meminta agar setiap petugas selalu memperketat pengawasan, penggeledahan dan memeriksa setiap barang dan orang yang akan melewati penjaga pintu utama (P2U) dan zero halinar (handphone, pungutan liar dan narkoba).***