Masing-masing pelaku diketahui memukul korban Zidan Muhammad Faza di bagian perut.
Dari hasil visum terhadap tubuh korban diketahui terdapat luka akibat pukulan tersebut.
Sebelumnya, lima taruna (PIP) Semarang sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza, taruna yang merupakan junior kelima pelaku.
Korban dan 14 rekannya dianiaya oleh para seniornya di luar lingkungan kampus yang disebut sebagai bagian dari kegiatan pembinaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan orang lain.***