Selama PPKM Semua Pengelola Mall di Kota Semarang Patuhi Aturan

- 13 Agustus 2021, 21:46 WIB
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, rata-rata semua mall saat uji coba ini sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan instruksi Pemerintah.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, rata-rata semua mall saat uji coba ini sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan instruksi Pemerintah. /semarangkota.go.id

Baca Juga: Dompet Dhuafa Salurkan Tabung Oksigen dan Paket Nutrisi, Ganjar: Terima kasih dan Semoga Bermanfaat

Dalam ketentuan pemerintah, aktivitas di dalam mall dibatasi 25 persen dari okupansi. Selain itu pengunjung ataupun pekerja juga harus sudah di vaksin. Aturan lainnya adalah anak dibawah usia 12 tahun serta lebih dari 70 tahun tidak boleh masuk mall. Sementara untuk karyawan yang belum mendapatkan vaksinasi ataupun penyitas wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen ataupun PCR.

"Untuk yang tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan atau penyintas, harus bisa menunjukkan antigen 1x24 jam atau pcr 2x24 jam, dan hasil antigen atau PCR itu bisa diverifikasi secara digital lewat aplikasi pedulilindungi," tambahnya.

Ia menjelaskan jika, klinik kesehatan tempat untuk PCR atau swab antigen adalah lab yang terkoneksi oleh kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Keluhan Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga di Klaten Membuat Kuburan di Tengah Jalan

"Tes juga harus di lakukan di lab klinik RS yg terkoneksi dengan Kementerian Kesehatan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah