Selama PPKM Semua Pengelola Mall di Kota Semarang Patuhi Aturan

- 13 Agustus 2021, 21:46 WIB
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, rata-rata semua mall saat uji coba ini sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan instruksi Pemerintah.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, rata-rata semua mall saat uji coba ini sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan instruksi Pemerintah. /semarangkota.go.id

SINARJATENG.COM - Berdasarkan hasil evaluasi dan pantauan dari dinas terkait, enam pusat perbelanjaan atau mall di Kota Semarang yang mulai buka saat uji coba pembukaan mall dari tanggal 10 Agustus 2021 lalu, diketahui jika semua pengelola mall telah mematuhi aturan dalam PPKM level 4.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menjelaskan, rata-rata semua mall saat uji coba ini sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan instruksi Pemerintah.

"Untuk uji coba pembukaan mall di Semarang sudah berjalan. Saya minta pihak Dinas Perdagangan untuk memantau semua mal. Seperti aturan dari segi jumlah kapasitas pengunjung mal yang tidak boleh melebihi 25 persen," terang Hendi, sapaan akrabnya, Jumat 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Izin Penyelenggaraan Kompetisi Liga 1 2021/2022 Resmi Diterbitkan, Ini Penjelasannya

Hendi menambahkan, rata-rata semua mall juga sudah menerapkan aplikasi Peduli Lindungi yang diwajibkan untuk bisa masuk mall dari Kementerian Kesehatan.

"Yang mana, salah satu syaratnya pengunjung maupun karyawan mal sudah vaksin yang bisa masuk mall. Selain itu, diharapkan masyarakat tetap menerapkan prokes saat berada di dalam mal," imbuhnya.

"Hasil pantauan kami dari Disdag bersama Disdag Provinsi Jawa Tengah di 6 mall tersebut secara umum telah memenuhi persyaratan, namun ada beberapa mall masih sulit untuk melakukan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi. Dari pihak pengelola mal yang bersangkutan menyanggupi akan mempercepat proses penyediaan aplikasi tersebut agar berjalan lancar," kata Plh Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Mujoko Raharjo, Jumat 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Sopir Truk Penabrak Artis Virnie Ismail Diamankan Pihak Kepolisian

Selain itu, pihaknya masih menemukan adanya permasalahan terkait karyawan atau penjaga di outlet mal yang belum vaksin. Sementara dalam aturan pengunjung atau karyawan mall yang belum vaksin tidak boleh masuk. Sehingga pengelola mal tersebut menggantikan dengan karyawan lain yang sudah vaksin.

"Kami harapkan pihak pengelola mall melakukan koordinasi dengan DKK. Terkait pemberian data karyawan mall yang belum vaksin, agar mendapatkan vaksin," imbuhnya.

Karena stok vaksin di DKK, lanjut dia juga saat ini menipis, diharapkan, nantinya di mal ada sentra vaksinnya.

Baca Juga: Tiba di Polda Metro Jaya, Jerinx SID: Malam Ini Saya Tiba di Jakarta untuk Memenuhi Panggilan

"Memang di beberapa titik sentra vaksin di Kota Semarang sempat tutup juga karena stok vaksin menipis. Paling tidak pengelola mall saat ini bisa melakukan pendataan karyawannya yang sudah dan yang belum vaksin," sambungnya.

"Tak hanya terkait aturan itu, di dalam mall pengelola mal juga harus memberikan sosialisasi tentang prokes ke pengunjung mal secara rutin. Misalnya, menugaskan karyawannya atau security internal untuk melakukan patroli dan memberikan himbauan prokes melalui soundsystem di sekitar mall. Agar pengunjung tidak berkerumun atau berkumpul di satu titik saja," ujarnya.

Harapannya, setelah masa uji coba pembukaan mall ini berhasil bisa terus dibuka normal kembali, tentunya dengan prokes yang ketat.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Cilacap Teken Kerjasama dengan Kawasan Industri Cirebon Senilai Rp57,8 Triliun

"Kalau kategorinya kota Semarang turun menjadi level 3 dari yang sekarang di level 4 nantinya bisa syaratnya lebih ringan. Misalnya dari segi kapasitas mal diperbolehkan menjadi lebih banyak pengunjungnya. Dan jam operasionalnya diperpanjang, dari yang saat ini yaitu buka mulai pukul 10.00 - tutup pukul 20.00 WIB," terangnya.

Public Relation Mall Ciputra Semarang, Aisa Jusmar menjelaskan, pihak management mematuhi aturan yang dibuat pemerintah. Yakni semua orang yang masuk mall termasuk karyawan tenant wajib sudah di vaksin.

"Semua wajib menunjukkan sudah di vaksin, entah itu karyawan ataupun pengunjung. Pengecekan dilakukan di pintu masuk mall," katanya.

Baca Juga: Dompet Dhuafa Salurkan Tabung Oksigen dan Paket Nutrisi, Ganjar: Terima kasih dan Semoga Bermanfaat

Dalam ketentuan pemerintah, aktivitas di dalam mall dibatasi 25 persen dari okupansi. Selain itu pengunjung ataupun pekerja juga harus sudah di vaksin. Aturan lainnya adalah anak dibawah usia 12 tahun serta lebih dari 70 tahun tidak boleh masuk mall. Sementara untuk karyawan yang belum mendapatkan vaksinasi ataupun penyitas wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen ataupun PCR.

"Untuk yang tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan atau penyintas, harus bisa menunjukkan antigen 1x24 jam atau pcr 2x24 jam, dan hasil antigen atau PCR itu bisa diverifikasi secara digital lewat aplikasi pedulilindungi," tambahnya.

Ia menjelaskan jika, klinik kesehatan tempat untuk PCR atau swab antigen adalah lab yang terkoneksi oleh kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Keluhan Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga di Klaten Membuat Kuburan di Tengah Jalan

"Tes juga harus di lakukan di lab klinik RS yg terkoneksi dengan Kementerian Kesehatan," pungkasnya.***

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah