SINARJATENG.COM - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi akhirnya buka suara soal keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang PPKM darurat hingga tanggal 25 Juli 2021.
Dia menegaskan jika Pemerintah Kota Semarang tetap sejalan dan mendukung kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi tersebut. Untuk itu ditekankannya, Kota Semarang dalam lima hari perpanjangan PPKM ke depan tetap akan dilakukan pembatasan seperti sebelumnya.
Meskipun begitu, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu mengungkapkan adanya kemungkinan Pemerintah Kota Semarang dapat memodifikasi aturan pembatasan pasca tanggal 25 Juli 2021.
Dengan adanya kemungkinan modifikasi aturan tersebut, Hendi pun tak menutup kemungkinan untuk Pemerintah Kota Semarang melonggarkan aturan pembatasan yang saat ini dirasa cukup ketat.
Namun Hendi menuturkan jika skema pelonggaran aturan pembatasan tersebut terbuka jika kasus Covid-19 di Kota Semarang terus turun, dan lepas dari status level 4 yang ditetapkan pemerintah pusat.
Pasalnya setelah tanggal 25 Juli 2021 pemerintah pusat akan mewajibkan pemberlakukan pembatasan sesuai kriteria level masing - masing daerah, yaitu mulai dari level 1 sampai level 4.
Baca Juga: Polrestabes Semarang Bagikan Bantuan Sosial untuk Warga Terdampak Covid-19
"Kebijakan ini meskipun sulit buat semuanya, termasuk buat kita, tapi memang terpaksa dilakukan agar angka covid semakin turun. Baru setelah tanggal dua puluh lima, daerah dimungkinkan untuk melakukan modifikasi aturan sesuai level, yaitu level 1, 2, 3, dan 4, dimana Semarang sendiri saat ini masih masuk dalam kategori level 4," terang Hendi pada sesi keterangan pers, Rabu 21 Juli 2021.