Pemkot Magelang Serahkan Bantuan Beras dari Kemensos Kepada 11.124 Warga Kota Magelang Terdampak Covid-19

- 22 Juli 2021, 20:57 WIB
Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz secara simbolis serahkan  Bantuan Beras dari Kemensos  kepada perwakilan warga di Pendopo Pengabdian Kota Magelang, Senin 19 Juli 2021.
Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz secara simbolis serahkan Bantuan Beras dari Kemensos kepada perwakilan warga di Pendopo Pengabdian Kota Magelang, Senin 19 Juli 2021. /Pemkot Magelang

SINARJATENG.COM - Pemerintah Kota Magelang menyalurkan bantuan sosial (bansos) beras kepada warga yang terdampak Covid-19 di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Penyaluran ini bertujuan meringankan beban warga akibat tekanan ekonomi di tengah pandemi.

Bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) itu secara simbolis disalurkan oleh Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz kepada perwakilan warga di Pendopo Pengabdian Kota Magelang, Senin 19 Juli 2021.

Baca Juga: Tips Memakan Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha, Yuk Simak Selengkapnya

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Magelang Wulandari Wahyuningsih menjelaskan, penyaluran bantuan ini berdasarkan surat Mentri Sosial No. S-147/3-3/BS.01/7/2021 tgl 15 Juli 2021, perihal penanganan bencana melalui cadangan beras pemerintah.

Bansos kali ini berupa beras yang bekerjasama dengan Bulog area Kedu. Sasarannya adalah warga yang masuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 3.386 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan progam Bantuan Sosial Tunai (BST) sebanyak 7.738 KPM.

"Kita lounching perdana bantuan beras dari Kemensos untuk masyarakat di daerah yang PPKM darurat. Untuk Kota Magelang ada 3.386 KPM yang PKH dan 7.738 yang BST, masing-masing KPM mendapatkan 10 kilogram. Jadi total beras yang disalurkan 111.240 kilogram," papar Wulan, disela-sela kegiatan.

Baca Juga: Kunjungi Magelang, Ganjar: Masih Ada Warganya Tidak Percaya Covid, Baru Percaya Setelah Sakit

Wulan melanjutkan, untuk distribusi dilakukan oleh Bulog langsung ke penerima by name address, dengan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 dan tidak menimbulkan kerumuman.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x