“Hal ini, tentu saja menjadi fokus utama bagi Irwasda untuk melakukan monitoring dan evaluasi di internal atas mutu pelayanan yang telah diberikan kepada publik,” ujarnya.
Adapun sebaran wilayah terlapor, baik di tingkat polres maupun polsek adalah Polsek Polanharjo sebesar 10 persen, Polsek Demak 10 persen, Polres Kebumen 10 persen, Polres Sukoharjo 10 persen, Polres Pati 10 persen dan Polres Tegal sebesar 20 persen.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kudus Melonjak Cukup Tajam, Kota Semarang Diminta Backup Penanganan
Sebagai bentuk pengawasan Ombudsman kepada Polri, khususnya di Jawa Tengah, Bobby meminta agar kepolisian melakukan evaluasi secara berkala termasuk dalam hal penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat.
“Kualitas penyelenggaraan pelayanan publik diinternal Polri dimulai dari komitmen internal untuk melakukan evaluasi. Momentum koordinasi kelembagaan ini merupakan bentuk pengawasan Ombudsman sekaligus memaksimalkan sisi pencegahan maladminstrasi. Kiranya, MOU yang telah terjalin antara Ombudsman dan Polri dapat mendukung iklim reformasi birokrasi di internal Polri,” beber dia.
“Terlebih Polri juga memiliki komitmen prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan atau yang dikenal dengan Presisi. Sehingga, sejalan pula dengan wujud zona integritas dalam Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” tutup Bobby.***