Diduga Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda di Demak Diamankan Polisi

- 19 Mei 2021, 14:01 WIB
Polres Demak menggelar konferensi pers mengungkap kasus pencabulan di bawah umur di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Rabu 19 Mei 2021
Polres Demak menggelar konferensi pers mengungkap kasus pencabulan di bawah umur di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Rabu 19 Mei 2021 /Humas Polres Demak

 

 

SINARJATENG.COM - Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang menyebabkan korban berinisial (L) hamil.

Dalam konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Wakapolres Demak Kompol Johan Valentino menjelaskan bahwa kronologi pelaporan berawal ketika korban yang pada saat kejadian berumur 17 tahun mengaku merasakan sakit pada bagian perutnya.

Setelah dicek dan dilakukan pemeriksaan ke rumah sakit oleh korban bersama orang tuanya, terungkap fakta bahwa ternyata korban sudah mengandung sekitar tujuh bulan.

Baca Juga: Polres Pekalongan Ingatkan Warga Agar Tradisi Menerbangkan Balon Udara dengan Membawa Petasan Sangat Berbahaya

Mengetahui fakta tersebut, orang tua korban kemudian menanyakan siapa pelaku yang sudah melakukan perbuatan tersebut.

"Orang tua korban yang tidak terima dengan hal ini, akhirnya melaporkan ke Polres Demak,” kata Wakapolres dalam konferensi persnya, Rabu 19 Mei 2021.

Akibat kasus yang terjadi, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah