SINARJATENG.COM - Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan jika adanya Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI).
Hal itu disampaiakan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa 18 Mei 2021.
Sekedar mengetahui, KIPI sendiri adalah kejadian medik yang diduga berhubungan dengan kegiatan vaksinasi.
Baca Juga: Jalin Komunikasi Pemprov Jateng dengan Jatim dan Banten Terkait Kepulangan Pekerja Migran
"Terkait mekanisme pengaduan KIPI dan kompensasi jika ditemukan KIPI, maka pelaporannya sama dengan vaksinasi program pemerintah," Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB.
Dijelaskan sebelumnya prosedur terkait pengaduan KIPI yakni, pertama, bagi masyarakat penerima vaksin yang mengalami KIPI segera melaporkan ke Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).
Kedua, hasil pelacakan dilaporkan ke Pokja/Komda PP-KIPI untuk dilakukan analisis kejadian dan tindaklanjut kasus.