Walikota Hendi: Pendatang Masuk Semarang Wajib Isi Aplikasi Sidatang

- 1 Mei 2021, 19:34 WIB
Rakor Evaluasi pengamanan lebaran, pemudik dan perkembangan Covid Kota Semarang, pada Kamis 29 April 2021 di Situation Room, Balaikota Semarang.
Rakor Evaluasi pengamanan lebaran, pemudik dan perkembangan Covid Kota Semarang, pada Kamis 29 April 2021 di Situation Room, Balaikota Semarang. /Humas Pemkot Semarang

Di awal pengarahannya, Hendi mempertanyakan jumlah pemudik yang sudah memasuki Kota Semarang. Kemudian dilaporkan sejumlah 54 orang yang tercatat. Jumlah tersebut adalah data yang terdapat pada aplikasi Sidatang.

Menanggapi laporan tersebut, Hendi menilai jumlah tersebut belum menggambarkan jumlah yang sesungguhnya. "Benar jumlahnya?Soalnya di bandara, stasiun penumpang masih bebas keluar masuk,” tanya Hendi.

Untuk itu, Hendi meminta jajarannya untuk mengoptimalkan aplikasi Sidatang, antara lain dengan menambah fitur-fiturnya dan mengoptimalkan penggunaan aplikasi tersebut.

Baca Juga: ASKOPIS dan Maarif Institute Tingkatkan Literasi Media Dosen di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Aplikasi ini juga sudah dimutakhirkan dengan fitur admin, yang diperuntukan bagi camat, lurah, bhabinsa dan Bhabinkamtibmas. Nantinya admin dapat memantau dan memverifikasi terkait pendatang di wilayahnya.

Di lain sisi, pada laman siagacorona.semarangkota.go.id juga menyediakan data pendatang mudik lebaran. Di sini, publik dapat mengakses jumlah pendatang yang masuk ke Kota Semarang.

Pemkot juga secara tegas mendukung larangan mudik pemerintah pusat. Dengan membuat surat edaran yang isinya tegas melarang pegawai Pemerintah Kota Semarang, baik ASN ataupun Non ASN untuk mudik.

Baca Juga: Upaya Evakuasi Kapal Selam KRI Nanggala-402 Belum Berakhir, Kapal SKK Migas Turut Dikerahkan

Tidak main-main, Pemkot pun menyiapkan sanksi bagi pegawainya yang melanggar aturan tersebut. Bagi ASN yang ketahuan mudik, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dipotong seratus persen alias tidak mendapatkan TPP pada bulan berikutnya. Sementara bagi Non ASN akan diputus kontrak.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah