Cegah Korupsi, Pemprov Jateng Terapkan Transaksi Elektronik hingga Buat Aplikasi Blankon Jateng

- 18 Maret 2021, 19:30 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memimpin rapat penerapan E-Payment, E-Katalog Lokal, dan E-Marketplace pada Kamis, 18 Maret 2021
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memimpin rapat penerapan E-Payment, E-Katalog Lokal, dan E-Marketplace pada Kamis, 18 Maret 2021 /Humas Pemprov Jateng

SINARJATENG.COM – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyatakan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022.

Hal ini disampaikan dalam rapat virtual tentang penerapan E-Payment (transaksi elektronik), E-Katalog Lokal, dan E-Marketplace pada Kamis, 18 Maret 2021.

Menurut Ganjar, salah satu fokus Stranas PK 2021-2022 pada keuangan negara dan implementasi kebijakan dapat diwujudkan melalui tiga program, yaitu pembayaran elektronik (E-Payment), katalog elektronik lokal (E-Katalog), serta Pengadaan Langsung Secara Elektronik (PLSE).

Baca Juga: Link Live Streaming Arsenal vs Olympiakos: Prediksi Line Up Kedua Tim

Saat ini sudah Pemprov Jateng sudah membuat peraturan mengenai e-payment, antara lain Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/1430/2017 Tentang Transaksi Nontunai dan Pergub Jateng Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Jawa Tengah.

"Di Jawa Tengah, kami telah menerapkan Cash Management System (CMS) untuk pembayaran gaji dan honorarium, sedangkan untuk pengadaan barang dan jasa yang bernilai lebih dari Rp50 juta, kami menggunakan 'transfer payment'," katanya, dikutip oleh sinarjateng.com dari laman resmi Pemprov Jateng.

Pemprov Jateng juga sudah membuat empat komoditas elektronik dalam pengadaan barang dan jasa, seperti Hotmux Bahan Asbuton CPHMA, pupuk KNO3, pengadaan jasa kebersihan, dan jasa keamanan.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa, Ketua MUI Jateng: Batal Puasa Jika Melalui Lubang di Tubuh

Selain itu, masih terdapat dua komoditas lain marka jalan thermosplastic dan rumah sederhana yang sedang dalam proses tayang.

Pemprov Jateng juga telah melakukan sistem pengadaan secara elektronik pada pengadaan langsung secara elektronik (PLSE)

Saat ini, telah dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk membentuk ‘market place’, khusus usaha kecil dan mikro yang diberi nama ‘Blangkon Jateng’.

"Pemprov Jateng kini telah memenuhi dua komoditas wajib dari total lima komoditas, pada Stranas PK 2021-2022. Yang telah terpenuhi adalah pengadaan jasa kebersihan dan jasa keamanan, untuk alat tulis kantor, makan dan minum serta seragam, kami berkomitmen segera memenuhinya," ungkapnya.

Baca Juga: Link Live Streaming AC Milan vs Manchester United : Prediksi Line Up Kedua Tim

Saat ini, aplikasi blangkonjateng.jatengprov.go.id diprioritaskan untuk UKM sektor usaha makan dan minum.

Program ini telah disosialisasikan kepada 273 UKM dan pelatihan yang bergulir hingga 19 Maret 2021.

Diharapkan aplikasi tersebut dapat mendorong UKM Go Digital sehingga penggunaan ‘marketplace’ dapat dimaksimalkan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP).

Baca Juga: Meski Mendapat Kritikan, Acara Siraman Atta dan Aurel Tetap Ditayangkan Besok Live di RCTI

"Kelebihan Blangkon Jateng banyak sekali, diantaranya pengembangan UKM lokal, pelacakan pembayaran, terintegrasi dengan Bank Jateng, bisa negoisasi harga langsung sehingga efisien dalam proses kerja. Perbandingan harga antar penyedia pun lebih mudah, upaya ini merupakan ikhtiar untuk membantu UKM agar perekenomian Jateng bisa kembali 'rebound'," ujarnya.

Menurut Koordinator Harian Stranas PK, Herda Helmijaya aplikasi Blangkon Jateng diharapkan bisa menjadi acuan bagi daerah lain.

"Blangkon Jateng kami harap aplikasi bisa jadi 'centre of excellent' pembelanjuaan barang dan jasa secara langsung via daring. Tidak hanya Pemprov Jateng, tapi acuan dari pemda tingkat dua, bahkan mungkin contoh bagi provinsi lain," katanya.

Baca Juga: Warga Penemu Fosil di Sekitar Situs Patiayam Diberi Imbalan, Diharapkan Terus Ikut Pelestarian Cagar Budaya

Pemerintah Daerah akan mengalokasikan 40 oersen anggaran pembelian barang dan jasanya untuk sektor koperasi dan UMKM sesuai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM serta Perpres 12.

Menurutnya, perlu upaya pengelolaan anggaran yang baik agar tidak terjadi penyimpangan.

Stranas PK mendorong Pemprov Jateng agar meningkatkan transaksi elektronik dalam hal pengadaan barang dan jasa seperti pembayaran elektronik (E-Payment), katalog elektronik lokal (E Katalog), serta Pengadaan Langsung Secara Elektronik (PLSE).

"Ikhtiar ini adalah upaya menutup celah terjadinya korupsi atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang cukup besar di Pemprov Jateng," ujarnya.*

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah