Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa, Ketua MUI Jateng: Batal Puasa Jika Melalui Lubang di Tubuh

- 18 Maret 2021, 19:12 WIB
Ketua MUI Provinsi Jawa Tengah Kiai Ahmad Darodji
Ketua MUI Provinsi Jawa Tengah Kiai Ahmad Darodji /Humas Pemprov. Jateng

SINARJATENG.COM – Majelis Ulama Indoensia (MUI) Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh fatwa MUI Pusat terkait vaksinasi bagi umat Islam di bulan Ramadan.

Ketua MUI Provinsi Jawa Tengah Kiai Ahmad Darodji mendukung fatwa tersebut. Ia mengatakan selama vaksinasi tidak melalui lubang di tubuh, maka tidak membatalkan puasa.

“Yang membatalkan puasa itu kalau kita memasukkan sesuatu lewat lubang (di tubuh) yang sudah ada. Misal makan, minum, atau memasukkan obat lewat dubur. Bukan dicoblos dengan jarum,” ujarnya.

Baca Juga: Tiga Sikap Menpora Tanggapi Tim Badminton Indonesia Yang Dipaksa Mundur dari All ‎England 2021‎

Ia menyebutkan vaksinasi merupakan program berkesinambungan dan terukur secara medis.

Selain itu, vaksinasi bisa dilakukan pada saat malam. Darodji menegaskan kapan pun pelaksanaannya harus memperhatikan kondisi orang yang akan divaksinasi.

“Banyak vaksin yang harus disuntikan. Nanti malah kurang waktu. Target yang akan vaksinasi tidak selesai. Siang atau malam silakan divaksin,” kata Darodji.

Baca Juga: Meski Mendapat Kritikan, Acara Siraman Atta dan Aurel Tetap Ditayangkan Besok Live di RCTI

Darodji juga menanggapi pro kontra pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan. Ia berharap hal tersebut disikapi dengan bijak oleh masyarakat.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x