Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa, Ketua MUI Jateng: Batal Puasa Jika Melalui Lubang di Tubuh

- 18 Maret 2021, 19:12 WIB
Ketua MUI Provinsi Jawa Tengah Kiai Ahmad Darodji
Ketua MUI Provinsi Jawa Tengah Kiai Ahmad Darodji /Humas Pemprov. Jateng

“Pro dan kontra berbeda pendapat itu biasa saja. Karena Alhamdulillah, dengan adanya vaksinasi penyebarannya (Covid-19) kan menurun,” ujar Darodji.

Sebelumnya pada Selasa, 16 Maret 2021 MUI Pusat mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat Berpuasa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 19 Maret 2021: Percintaan Aries, Taurus, Gemini dan Cancer Yuk Lebih Pahami Pasangan!

Hal tersebut menyusul pada bulan depan umat Islam akan memasuki bulan Ramadan. Khusus hukum vaksinasi, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 menegaskan bahawa pelaksanaan penyuntikan vaksin Covid-19 pada muslim yang berpuasa lewat injeksi intramuscular boleh dan tidak membatalkan puasa.

Namun dengan catatan sepanjang hal tersebut tidak membahayakan bagi penerima vaksin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 19 Maret 2021: Percintaan Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces Ketulusan Itu Nyata

Dalam fatwa tersebut, MUI Pusat merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan sehungga penularan Covid-19 dapat dicegah.

Vaksinasi pada bulan Ramadan harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah