Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa, Ketua MUI Jateng: Batal Puasa Jika Melalui Lubang di Tubuh

- 18 Maret 2021, 19:12 WIB
Ketua MUI Provinsi Jawa Tengah Kiai Ahmad Darodji
Ketua MUI Provinsi Jawa Tengah Kiai Ahmad Darodji /Humas Pemprov. Jateng

SINARJATENG.COM – Majelis Ulama Indoensia (MUI) Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh fatwa MUI Pusat terkait vaksinasi bagi umat Islam di bulan Ramadan.

Ketua MUI Provinsi Jawa Tengah Kiai Ahmad Darodji mendukung fatwa tersebut. Ia mengatakan selama vaksinasi tidak melalui lubang di tubuh, maka tidak membatalkan puasa.

“Yang membatalkan puasa itu kalau kita memasukkan sesuatu lewat lubang (di tubuh) yang sudah ada. Misal makan, minum, atau memasukkan obat lewat dubur. Bukan dicoblos dengan jarum,” ujarnya.

Baca Juga: Tiga Sikap Menpora Tanggapi Tim Badminton Indonesia Yang Dipaksa Mundur dari All ‎England 2021‎

Ia menyebutkan vaksinasi merupakan program berkesinambungan dan terukur secara medis.

Selain itu, vaksinasi bisa dilakukan pada saat malam. Darodji menegaskan kapan pun pelaksanaannya harus memperhatikan kondisi orang yang akan divaksinasi.

“Banyak vaksin yang harus disuntikan. Nanti malah kurang waktu. Target yang akan vaksinasi tidak selesai. Siang atau malam silakan divaksin,” kata Darodji.

Baca Juga: Meski Mendapat Kritikan, Acara Siraman Atta dan Aurel Tetap Ditayangkan Besok Live di RCTI

Darodji juga menanggapi pro kontra pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan. Ia berharap hal tersebut disikapi dengan bijak oleh masyarakat.

“Pro dan kontra berbeda pendapat itu biasa saja. Karena Alhamdulillah, dengan adanya vaksinasi penyebarannya (Covid-19) kan menurun,” ujar Darodji.

Sebelumnya pada Selasa, 16 Maret 2021 MUI Pusat mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat Berpuasa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 19 Maret 2021: Percintaan Aries, Taurus, Gemini dan Cancer Yuk Lebih Pahami Pasangan!

Hal tersebut menyusul pada bulan depan umat Islam akan memasuki bulan Ramadan. Khusus hukum vaksinasi, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 menegaskan bahawa pelaksanaan penyuntikan vaksin Covid-19 pada muslim yang berpuasa lewat injeksi intramuscular boleh dan tidak membatalkan puasa.

Namun dengan catatan sepanjang hal tersebut tidak membahayakan bagi penerima vaksin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 19 Maret 2021: Percintaan Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces Ketulusan Itu Nyata

Dalam fatwa tersebut, MUI Pusat merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan sehungga penularan Covid-19 dapat dicegah.

Vaksinasi pada bulan Ramadan harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah