SINARJATENG.COM – Sebagai bentuk penghargaan dan sesuai dengan UU nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya, Kepala Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) Sangiran Iskandar Mulia Siregar dan Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus RR. Lilik Ngesti W., menyerahkan tali asih kepada warga.
Sebanyak 46 warga Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mendapatkan kompensasi atas penemuan berbagai jenis fosil purba di sekitar Situs Patiayam.
Pembagiannya kepada warga bervariasi, dan terdapat tim penilai yang menentukan besar imbalan jasa yang pantas.
Kriteria besarnya imbalan disesuaikan dengan kelangkaan, keutuhan dan usia fosil. Mulai dari ratusan ribu hingga paling banyak mendapat Rp3 juta, dengan total imbalan jasa sebesar Rp25 juta.
Warga yang mendapatkan tali asih merupakan warga yang menyimpan temuan fosil purba dalam kurun waktu 2020 hingga tiga bulan pertama pada tahun 2021. Temuan terbanyak merupakan gading gajah dan fosil gajah.
Kabid Disbudpar Kudus RR. Lilik Ngesti W. berharap dengan adanya pemberian santunan ini, mampu mendorong kepedulian masyarakat untuk turut serta melestarikan fosil purba di kawasan Situs Patiayam.
Baca Juga: Jelang Laga Perdana hadapi Barito Putera, PSIS Semarang Terus Asah Taktikal Pemain
Dengan adanya penemuan fosil purba oleh masyarakat ini juga dapat membantu Pemkab Kudus mupun BPSMP Sangiran yang memiliki keterbatasan jumlah personel.