"Blangkon Jateng kami harap aplikasi bisa jadi 'centre of excellent' pembelanjuaan barang dan jasa secara langsung via daring. Tidak hanya Pemprov Jateng, tapi acuan dari pemda tingkat dua, bahkan mungkin contoh bagi provinsi lain," katanya.
Pemerintah Daerah akan mengalokasikan 40 oersen anggaran pembelian barang dan jasanya untuk sektor koperasi dan UMKM sesuai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM serta Perpres 12.
Menurutnya, perlu upaya pengelolaan anggaran yang baik agar tidak terjadi penyimpangan.
Stranas PK mendorong Pemprov Jateng agar meningkatkan transaksi elektronik dalam hal pengadaan barang dan jasa seperti pembayaran elektronik (E-Payment), katalog elektronik lokal (E Katalog), serta Pengadaan Langsung Secara Elektronik (PLSE).
"Ikhtiar ini adalah upaya menutup celah terjadinya korupsi atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang cukup besar di Pemprov Jateng," ujarnya.*