Sambangi Polda Jateng, Ombudsman Sampaikan 4 Jenis Maladminstrasi yang Cukup Banyak Dilaporkan 

28 Mei 2021, 21:10 WIB
Foto Bersama - Tim dari Ombudsman diterima Irwasda Polda Jawa Tengah beserta jajaran /Dok. ORI Jateng

SINARJATENG.COM - Ombudsman RI minta kualitas pelayanan publik di lingkungan dan jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) ditingkatkan. Penundaan berlarut masih mendominasi laporan maladministrasi dari masyarakat.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida dan jajarannya, melakukan koordinasi kelembagaan dengan Polda Jawa Tengah terkait pelayanan publik.

Tim dari Ombudsman diterima Irwasda Polda Jawa Tengah beserta jajaran. Selain koordinasi, juga disampaikan laporan singkat terkait kinerja Polri pada tahun 2021.

Baca Juga: Simone Inzaghi Konfirmasi Akan Tinggalkan Kursi Pelatih Lazio

Wakil Ketua Ombudsman, Bobby Hamzar Rafinus menyampaikan koordinasi kelembagaan merupakan hal yang penting mengingat kepolisian, khususnya Polda Jawa Tengah, menjadi salah satu instansi yang cukup banyak dilaporkan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut Bobby mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 (sampai dengan 25 Mei 2021), setidaknya terdapat empat jenis maladminstrasi yang cukup banyak dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah.

"Yakni penundaan berlarut sebesar 58 persen, penyimpangan prosedur sebesar 19 persen, tidak memberikan pelayanan sebesar 19 persen dan penyalahgunaan wewenang sebesar empat persen,” beber dia.

Baca Juga: Awasi PPDB, Ombudsman Jateng Tegaskan Penyandang Disabilitas Bisa Masuk Melalui Jalur Afirmasi

Kepada Irwasda, Bobby juga menyampaikan enam wilayah sebaran terlapor di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, baik di tingkat polres maupun polsek yang cukup banyak dilaporkan masyarakat pada tahun 2020.

“Hal ini, tentu saja menjadi fokus utama bagi Irwasda untuk melakukan monitoring dan evaluasi di internal atas mutu pelayanan yang telah diberikan kepada publik,” ujarnya.

Adapun sebaran wilayah terlapor, baik di tingkat polres maupun polsek adalah Polsek Polanharjo sebesar 10 persen, Polsek Demak 10 persen, Polres Kebumen 10 persen, Polres Sukoharjo 10 persen, Polres Pati 10 persen dan Polres Tegal sebesar 20 persen.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kudus Melonjak Cukup Tajam, Kota Semarang Diminta Backup Penanganan

Sebagai bentuk pengawasan Ombudsman kepada Polri, khususnya di Jawa Tengah, Bobby meminta agar kepolisian melakukan evaluasi secara berkala termasuk dalam hal penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat.

“Kualitas penyelenggaraan pelayanan publik diinternal Polri dimulai dari komitmen internal untuk melakukan evaluasi. Momentum koordinasi kelembagaan ini merupakan bentuk pengawasan Ombudsman sekaligus memaksimalkan sisi pencegahan maladminstrasi. Kiranya, MOU yang telah terjalin antara Ombudsman dan Polri dapat mendukung iklim reformasi birokrasi di internal Polri,” beber dia.

“Terlebih Polri juga memiliki komitmen prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan atau yang dikenal dengan Presisi. Sehingga, sejalan pula dengan wujud zona integritas dalam Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” tutup Bobby.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler