MEDAN, SINARJATENG.COM - Dua orang calon penumpang AF (39) dan MF (18) warga Aceh yang ketahuan membawa 1 kilogram narkotika jenis sabu dalam ransel di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang.
Kedua pelaku ini menurut rencana akan menaiki pesawat Batik Air ID-6883 tujuan Bandara Soekarno-Hatta.
"Namun akhirnya kedua calon penumpang itu diamankan petugas Avsec Bandara Kualanamu bekerja sama dengan personel Direktorat Narkoba Polda Sumut," ujar Plt Manajer Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang Fajri Ramdhani, Selasa.
Baca Juga: Tuding PKI Melebur ke PDIP, Ahmad Dhani Kena Semprot Budiman Sudjatmiko
Ia menyebutkan, penangkapan kedua calon penumpang itu, berdasarkan informasi yang diperoleh petugas pada Senin 5 Oktober 2020.
Dan dari tayangan monitor komputer adanya barang yang mencurigakan pada tas ransel kedua calon penumpang tersebut.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan pada masing-masing ransel calon penumpang itu dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu," ujarnya.
Baca Juga: Sebut PKI Melebur ke PDIP, Wasekjen Gerindra Akhirnya Minta Maaf
Fajri menambahkan, kedua calon penumpang itu, sudah diserahkan ke Direkrtorat Narkoba Polda Sumut untuk proses hukum selanjutnya.