Buruh di Kudus Pasang Puluhan Spanduk Penolakan UU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 17:31 WIB
Sebuah spanduk tentang penolakan RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI terpasang di depan tempat produksi rokok milik pabrik rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (6/10/2020).
Sebuah spanduk tentang penolakan RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI terpasang di depan tempat produksi rokok milik pabrik rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (6/10/2020). /(ANTARA)/

KUDUS, SINARJATENG.COM - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tidak menggelar aksi mogok kerja, melainkan cukup memasang spanduk penolakan Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di 40 titik.

"Sesuai kesepakatan bersama, kami memprioritaskan untuk menjaga kondisi Kabupaten Kudus tetap kondusif sehingga tidak perlu menggelar aksi," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Kudus Andreas Hua di Kudus, Selasa.

Penolakan RUU Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang kini disahkan menjadi UU, kata dia, tidak perlu dilakukan dengan cara mogok atau unjuk rasa, melainkan dengan membuat spanduk yang bertuliskan "DPC KSPSI Kudus menolak RUU Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan".

Baca Juga: Menaker Tulis Surat Terbuka untuk Serikat pekerja dan buruh, Berikut Isinya

Ia mengungkapkan penolakan dilakukan lantaran regulasi tersebut dianggap semakin melemahkan posisi pekerja dan hanya menguntungkan investor.

Dirinya menyebut kultur pekerja di Kota Keretek tidak terlalu sering menggunakan cara-cara tersebut, namun jika ada individu pekerja yang ingin melakukannya tidak melarang.

Sebelumnya, dia mengakui, mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak, seperti Ketua Apindo Kudus Bambang Sumadiyono dan Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi UKM Kudus Marti serta Kapolres Kudus maupun Komandan Kodim 0722 Kudus terkait menjaga situasi wilayah tetap kondusif.

Baca Juga: Sebut PKI Melebur ke PDIP, Wasekjen Gerindra Akhirnya Minta Maaf

Menurut dia di dalam RUU Cipta Kerja tersebut terdapat beberapa pasal yang dianggap bakal merugikan posisi tawar pekerja.

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah