Kapolsek Toroh, AKP Darmono membenarkan adanya kejadian tersebut. Petugas dari unit Reskrim Polsek Toroh bersama Tim Inafis Polres Grobogan langsung melakukan pemeriksaan terhadap jasad korban. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan luar terhadap jasad korban, ditemukan adanya luka bakar pada telapak tangan korban sebelah kiri sebanyak 3 titik dan pembekuan darah pada telapak tangan tersebut.
“Korban meninggal dunia karena tersengat arus listrik untuk jebakan hama tikus di area persawahan miliknya yang memang dipasang oleh korban sendiri. Tidak ada tanda tanda penganiayaan pada tubuh korban,” jelas AKP Darmono.
Baca Juga: 5 Makna Sumpah Pemuda 2021 bagi Bangsa Indonesia: Mudah Dimengerti dan Kontekstualis
Pihak keluarga menerima dengan ikhlas kepergian korban dan menolak untuk dilakukan autopsi. Jasad korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dilakukan proses pemakaman. Adanya kejadian ini, Kapolsek Toroh AKP Darmono mengimbau kepada warga, khususnya para petani agar tidak memasang jebakan tikus beraliran listrik di sawah, agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.
“Diharapkan agar tidak menggunakan jebakan listrik untuk hama tikus di area persawahan karena berisiko terjadinya kejadian tersengat arus listrik,” imbau AKP Darmono.
Sebuah insiden tersengat arus listrik terjadi di wilayah persawahan di Kecamatan Toroh. Korban bernama Warijo ditemukan tewas di dekat sawah miliknya usai tersengat listrik yang berasal dari jebakan tikus yang dibuat di sekitar sawah tersebut.***