Polres Cimahi Tangkap Pria yang Aniaya Istri Hingga Tewas di Bandung Barat

- 22 September 2021, 16:57 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay.com/ Gerd Altmann/

"Jadi ini tidak ada keterlibatan istri sirinya, ini murni tindakan pelaku," katanya.

Yohannes pun memastikan pelaku melakukan tindakan keji itu tidak dalam pengaruh minuman keras ataupun barang terlarang lainnya.

Baca Juga: Selama 14 hari, Asuransi MAG dan Dompet Dhuafa Distribusikan 100 Paket Makanan untuk Pasien Isolasi Mandiri

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat 3 UU Tindak Pidaa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah