Polres Jember Berhasil Mengamankan 31 Tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru

- 16 September 2021, 15:48 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu.
Ilustrasi narkoba jenis sabu. /Freepik/ Wobarzaa/

"Untuk ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.

Sugeng menjelaskan penyidik Satreskoba Polres Jember terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pemasok narkoba tersebut ke para tersangka yang mengedarkan barangnya ke Kabupaten Jember.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah