Dengan adanya tindak kriminal itu, Hendra mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan jasa pembuatan dokumen yang tidak memiliki kewenangan secara resmi dari instansi negara.
"Tidak ada institusi selain yang ditunjuk mengeluarkan dokumen," katanya.
Baca Juga: Hari Ini Diumumkan Hasil SBMPTN 2021, Catat Situs-Situs yang Umumkan Hasil SBMPTN 2021
Hendra mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 264 sub 263 Jo. 55 Jo. 56 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun penjara.***