Polresta Bandung Ringkus Tiga Pemalsu Dokumen SIM Hingga BPKB

- 14 Juni 2021, 22:04 WIB
Tiga pelaku pemalsu dokumen ditangkap Satreskrim Polresta Bandung.
Tiga pelaku pemalsu dokumen ditangkap Satreskrim Polresta Bandung. /ANTARA/

Dengan adanya tindak kriminal itu, Hendra mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan jasa pembuatan dokumen yang tidak memiliki kewenangan secara resmi dari instansi negara.

"Tidak ada institusi selain yang ditunjuk mengeluarkan dokumen," katanya.

Baca Juga: Hari Ini Diumumkan Hasil SBMPTN 2021, Catat Situs-Situs yang Umumkan Hasil SBMPTN 2021

Hendra mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 264 sub 263 Jo. 55 Jo. 56 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah