11. Surat Pernyataan kesanggupan mengembalikan seluruh biaya studi ke kas negara di atas kertas bermaterai. Jika tidak dapat menyelesaikan studi;
12. Pendaftar khusus yang berasal dari: (i) daerah terdepan / terluar / tertinggal: (ii) orang asli Papua; (iii) anak pekerja migran Indonesia; (iv) latar belakang keluarga pra-sejahtera; (v) korban konflik; (vi) korban bencana alam; dan (vii) penyandang disabilitas dapat dimungkinkan diprioritaskan;
13. Beasiswa ini hanya diperuntukkan untuk kelas khusus, yaitu Pendidikan Jarak Jauh di IAIN Syekh Nurjati Cirebon berdasarkan kebijakan khusus dan afirmatif dari Kementerian Agama.***