Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat, perolehan wakaf uang mencapai Rp1,4 triliun per Maret 2022. Angka ini mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan perolehan wakaf uang yang terkumpul sepanjang 2018–2021 senilai Rp855 miliar. Sedangkan berdasarkan Sistem Informasi Wakaf Kemenag (2022), tanah wakaf di Indonesia sudah tersebar di 440,5 ribu titik dengan total luas mencapai 57,2 hektar.
Perlindungan dengan alokasi dana untuk wakaf memiliki tiga kelebihan utama, yakni memberikan manfaat asuransi yang menyeluruh, memaksimalkan perencanaan keuangan yang tepat untuk memastikan manfaat perlindungan bagi keluarga/ahli waris di masa depan, serta menyediakan fitur wakaf secara sistematis untuk membantu sesama sesuai dengan prinsip syariah.
Yayat Supriatna selaku Sekretaris Yayasan Dompet Dhuafa menyampaikan harapannya terkait kolaborasi kebaikan yang terjalin ini, “Di usia Dompet Dhuafa yang menjelang 30 tahun, wakaf ini Insyaallah bisa menjadi kado yang mudah-mudahan akan memberikan kebermanfaatan yang terus bergulir dan bisa meningkatkan kualitas hidup bagi mereka penerima manfaat.”