Kemendikbud Akan Kembali Berikan Bantuan Kuota Internet, Kominfo: Hati-hati Penipuan

- 6 Maret 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi bantuan kuota data internet.
Ilustrasi bantuan kuota data internet. /Instagram/@kemdikbud.ri

SINARJATENG.COM - Proses pembelajaran di Indonesia masih dengan metode online akibat Pandemi Covid-19, kini Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kuota data internet.

Bantuan kuota data internet tersebut ditujukan bagi siswa, guru, mahasiwa, dan dosen. Bantuan itu mulai berlaku mulai Maret sampai Mei 2021.

Rincian dari bantuan kuota yang diberikan yaitu kuota umum dengan jumlah masing-masing untuk siswa PAUD 7GB perbulan, siswa Dikdasmen 10GB perbulan, guru 12Gb perbulan, serta dosen dan mahasiswa 15GB perbulan.

Baca Juga: Lindungi Park Shin Hye dari Komentar Jahat, SALT Entertainment Tempuh Jalur Hukum

Adapun informasi lebih lengkapnya dapat mengunjungi situs https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Terkait bantuan internet ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau penerima bantuan untuk tetap berhati-hati terhadap penipuan dengan informasi yang mempunyai narasi bantuan kuota data pemerintah namun mengarahkannya ke situs lain.

"Hati-hati penipuan dengan informasi yang membuat narasi serupa namun mengarahkan kepada situs lain selain situs resmi di atas," tulis Kementerian Kominfo melalui Instagram resminya, Sabtu 6 Maret 2021.

Baca Juga: Jaga Lingkungan, Babinsa Gringsing dan Masyarakat Lakukan Kerja Bakti Bersihkan Pesisir Pantai Jodo

Adapun target penerima bantuan kuota data internet ini yaitu peserta didik dan pendidik yang telah menerima bantuan kuota pada November-Desember tahun lalu dan nomornya masih aktif. Kecuali yang total penggunannya kurang dari 1GB per bulan.

Kemudian bagi yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, bisa segera melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021.

Selanjutnya, pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru di https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD dan Dikdasmen, dan https://pddikti.kemdikbut.go.id untuk pendidikan tinggi.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Perdagangan Digital Harus Berdayakan dan Kembangkan UMKM

Sementara syarat penerima bantuan untuk siswa PAUD/Dikdasmen adalah terdaftar di aplikasi Dapodik, mempunyai nomor ponsel aktif atas anam peserta didik atau orang tua, anggota keluarga, dan wali. Berikutnya, untuk pendidik PAUD/Dikdasmen telah terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.

Sedangkan, untuk mahasiswa, terdaftar di aplikasi PDDikti sebagai mahasiwa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda, memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan dan memiliki nomor ponsel aktif. Dan untuk dosen dapat terdaftar di aplikasi PDDikti sebagai dosen aktif, memiliki nomor ponsel aktif.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah