SINARJATENG.COM - Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata ada beberapa cara.
Seperti mendatangi Satpas, Gerai SIM hingga pelayanan SIM keliling yang terdapat di beberapa daerah.
Namun tidak hanya itu, kini terdapat pelayanan perpanjangan SIM secara online yang bisa dilakukan dari mana saja.
Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini 24 Februari 2021
Anda pun tak perlu mengantre panjang di lokasi, apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang mengharuskan menjaga jarak.
Dengan registrasi SIM Online, Anda bisa melakukan pendaftaran kapan dan dimana saja dengan bantuan koneksi internet. Tak hanya itu, Anda juga bebas memilih tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan.
Namun demikian, golongan SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM Online ini hanya untuk SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ungkap Langkah Anies Baswedan Usai Banjir yang Melanda Wilayah Kemang
Berikut syarat pendaftaran yang harus dipenuhi untuk mendaftar SIM Online berdasarkan situs resmi korlantas Polri (https://sim.korlantas.polri.go.id/).