Mendikbud Buka Suara Mengenai Pemakaian Seragam dan Atribut Keagamaan

- 6 Februari 2021, 15:15 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. /Dok. Humas Kemendikbud

SINARJATENG.COM - Membahas mengenai Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Berdasarkan SKB tersebut, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Ketentuan dalam SKB itu mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Bukan hanya itu saja, Mendikbud juga menegaskan, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Baca Juga: Jadwal Film dan Sepak Bola Hari Ini, Sabtu 6 Februari 2021

Ia mengatakan, memakai seragam dan atribut berbasis keagamaan di sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan murid dan guru sebagai individu. Mendikbud berharap, dengan terbitnya SKB itu, tidak ada lagi keraguan mengenai posisi pemerintah terhadap apa yang menjadi hak masing-masing murid dan guru.

“Jadi ini satu esensi yang harus dimengerti. Saya tekankan bahwa agama apapun, keputusan untuk memakai seragam dan atribut berbasis keagamaan di dalam sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan murid dan guru sebagai individu,” ujar Mendikbud saat mengumumkan SKB secara virtual pada Rabu 3 Februari 2021.

Pengumuman SKB juga dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Dalam pengumuman tersebut dilakukan prosesi penandatanganan keputusan bersama tiga menteri dari lokasi masing-masing.

Baca Juga: DPD RI : Sebaiknya Mendikbud Buat Kurikulum Darurat yang Bisa digunakan Pada Kondisi Khusus

Berdasarkan SKB tersebut, jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan di dalam SKB, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar. Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. Gubernur juga dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota, dan Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x