DPD RI : Sebaiknya Mendikbud Buat Kurikulum Darurat yang Bisa digunakan Pada Kondisi Khusus

- 5 Februari 2021, 22:35 WIB
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (Foto-dok-DPD)
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (Foto-dok-DPD) /

SINARJATENG.COM - Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021, yang dikelurakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat ini jadi perhatian.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti ikut berikan tanggapannya mengenai hal tersebut. 

Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tersebut berisikan tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Nasional Dalam Masa Darurat.

Baca Juga: Stasiun Pasar Senen Mulai Terapkan Layanan Screening Covid-19 dengan Alat GeNose

Bukan tanpa alasan, edaran ini dikeluarkan Mendikbud untuk mengedepankan keselamatan karena Covid-19 semakin tak terkendali.

Sementara itu, LaNyalla menyampaikan terkait SE itu agar ada implementasi yang selaras dengan kebijakan di daerah masing-masing.

Kendati begitu, LaNyalla menilai harus ada solusi lain yang diambil oleh Mendikbud selain menerbitkan SE tersebut.

Baca Juga: Viral Video Asusila di Halte Senen, Polisi Tangkap Pelaku yang Ternyata Idap Gangguan Jiwa

"Harus ada solusi lain mengenai kriteria kelulusan agar kasus tidak naik kelas yang mengancam ribuan siswa di beberapa daerah tak terulang lagi, karena disebabkan oleh jaringan internet yang buruk sehingga siswa tak bisa mengikuti ujian," kata LaNyalla dalam keterangan resmi, Jumat, 5 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x